Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang Mengharuskan Penggunaan Dana Desa 40% untuk digunakan Sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 maka telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan Data KK calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19, Bhabinkamtibmas, serta unsur lain yang terkait di Desa