BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Kebon Ayu Kecamatan erung |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
TUGA POKOK :
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
FUNGSI :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
MARDANI DEDI SATRIAWAN, S.Pd.I MAWARNI, SE ABDURRAHMAN, ST MASYHUR, S.Pd SUHIRMAN MADUN SITI FATIMAH, S.Pd.I NAHARUDIN | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SLTA STRATA 1 / S1 STRATA 1 / S1 S1 STRATA 1 / S1 S 1 SLTA STRATA 1 / S1 SLTA |