Desa Kebon Ayu

- Lombok Barat

Kantor :
  • Alamat : Desa Kebon Ayu
  • Website : kebonayu.desa.id
  • Kode Pos : 83363
  • No.Telp : 0817360381

Tentang Kami :

A. Kondisi Pemerintah Desa

1. Pembagian Wilayah Desa

          Wilayah Desa Kebon Ayu 473.298 Ha yang terdiri dari 7 (tujuh) Dusun, yaitu Dusun Penarukan Daya, Dusun Penarukan Lauq, Dusun Gubuk Raden, Dusun Bakong, Dusun Proa, Dusun Karang Kesuma dan Dusun Kelebut. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Kebon Ayu terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemrintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan,dan 7 (tujuh) Dusun terdiridari 44 Rukun Tangga (RT).

 

2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

          Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa adalah pembantu Desa  yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrati Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Pemerintahan Desa dan terbagi dalam 3 urusanya itu Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan  Perencanaan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Pelaksana Teknis terdiri dari tiga Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Selanjutnya untuk pelaksana kewilayahan terdiri dari 7 (tujuh) dusun yang dipimpin oleh masing-masing Kepala Dusun yaitu;

a. Dusun Penarukan Daya (Subandi) 

b. Dusun Penarukan Lauq (Ramli Ahmad)

c. Dusun Gubuk Raden (Nurkalam)

d. Dusun Bakong (Darmayasa)

e. Dusun Proa (Muhamad Yusuf, S.Pd)

f.  Dusun Karang Kesuma (Muhammad Sapoan, S.Ag)

g. Dusun Kelebut (Subandi)

Badan Permusyawaratan Desa dalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Alamat Kantor

Desa Kebon Ayu - Kecamatan Gerung - Kabupaten Lombok Barat
Alamat Jln . Slamet A Penarukan  Kode Pos 83363
Website: kebonayu.desa.id

 

Kode Pos 83363
No.Telp 082235707040
Fax N/A
Email kebonayu19@gmail.com
Website kebonayu.desa.id