Tugas dan Fungsi Pemdes

"(Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)"

KEPALA DESA:

Menyelenggarakan Pemerintah Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Kemasyarakatan, Menjaga Hubungan dan Lembaga Masyarakat.

SEKRETARIS DESA:

Melaksanakan Urusan Ketatausahaan Seperti Tata Naskah, Administrasi Surat Menyurat,Arsip dan Ekspedisi.

Melaksanakan Urusan Umum seperti Penataan Administrasi Perangkat Desa, Penyediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, Pengadministrasikan Aset, Inventarisasi, Perjalanan Dinas dan Umum.

Melaksanakan Urusan Keuangan seperti Pengurusan Administrasi Sumber Sumber Pendapatan dan Pengeluaran, Verifikasi Administrasi Keuangan dan Administrasi Kepala Desa, Perangkat Desa BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya.

Melaksanakan Urusan Perencanaan seperti rencana Anggaran Pendapatann dan Belanja Desa, Menginventarisir Data Data dalam Rangka Pembangunan, Melakukan Monitoring dan Evaluasi Program serta Penyusunan Laporan.

KAUR TATA USAHA DAN UMUM:

Melaksanakan Urusan Ketatausahaan seperti Naskah, Administrasi Surat Menyurat, Arsip, dan Ekspedisi.

Melaksanakan Urusan Umum seperti Penataan Administrasi Perangkat Desa, Penyediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan Rapat, Pengadministrasian Aset, Inventarisasi, Perjalanan Dinas dan Pelayanan Umum.

KAUR KEUANGAN:

Melaksanakan Urusan Keuangan Seperti Pengurusan Administrasi Sumber Sumber Pendapatan dan Pengeluaran, Verifikasi Administrasi Keuangan dan Administrasi Penghasilan Kepala Desa, Pernagkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya.

KAUR PERENCANAAN:

Melaksanakan Urusan Perencanaan seperti Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Menginventarisir Data Data dalamRangka Pembangunan, Melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Serta Penyusunan Laporan.

KASI PEMERINTAHAN:

Menjalankan Manajemen TataPraja Pemerintahan,Menyusun Rencana Regulasi Desa, Pembinaan Masalah Pertahanan, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, Pelaksanaan Upaya Pelindungan Masyarakat, Kependudukan, Penataan dan Pengolahan Wilayah, serta Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa.

KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT:

Melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan, Pembangunan Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Tugas Sosialisasi serta Motivasi Masyarakat di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga, dan Karang Taruna.

KASI PELAYANAN:

Melaksanakan Penyuluhan dan Motivasi terhadap Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat, Meningkatkan Upaya Partisipasi Masyarakat, Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, dan Ketenagakerjaan.

PERANGKAT KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN

Melaksanakan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban, Mengawasi Pelakasanaan Pembangunan, Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan dan Melakukan Upaya Pemberdayaan Masyarakat.