BUMDES BUDI AYU

Nama Lembaga: BUMDES BUDI AYU
Singkatan: BBA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 09 TAHUN 2016
Alamat Kantor: Jln. Selamet A Penarukan
Profil BBA

Visi & Misi BBA

Tugas Pokok & Fungsi BBA

Pendirian BUMDes bertujuan:

a.     Meningkatkan perekonomian Desa;

b.     Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;

c.     Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;

d.     Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;

e.     Menciptakan peluang dan jaringan  pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;

f.      Membuka lapangan kerja;

 

g.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan

h.    Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Kepengurusan BBA

 

No

Nama

Jabatan

Keterangan

 

A

 

B.

 

 

 

C

 

 

Penasihat  :

  • JUMARSA

Pelaksana Operasional

  1. Nurasih, S.Pd
  2. Asmuni, S.Ag
  3. Ernawati

 

Pengawas

  1. Nurkalam
  2. Suandi
  3. Ramli Ahmad
  4. Darmayasa
  5. Muhammad Yusuf, S.Pd
  6. Muhammad Sapoan
  7. Subandi

 

 

 

 

Ketua

Sekretaris

Bendahara

 

Ketua

Wakil Ketua merangkap Anggota

Sekretaris merangkap Anggota

Anggota

Anggota