PELATIHAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA (PERDES) TAHUN 2022

  • Desa Kebon Ayu
  • Sep 21, 2022

Pemdes – Selasa, 20 September 2022. Pemerintah Desa Kebon Ayu mengadakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Tahun 2022, adapun peserta yang hadir diantaranya Perangkat Desa dan Perangkat Kewilayahan, Bimaspol, Babinsa Desa Kebon Ayu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas perangkat desa (pemerintah desa dan BPD) tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa. Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah desa dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing.

 

 

“Selama dua hari ini kami belajar bersama bagaimana membuat perdes, terkadang kami buat perdes boleh dikatakan hanya dibuat oleh pendamping desa dan dari pemerintah kabupaten, nah dengan adanya pelatihan ini, BPD bersama aparat desa mengikat dirinya sendiri karena yang kami rancang ini sifatnya partisipatif dimana semua komponen masyarakat terlibat. Nantinya akan ada uji publik artinya dikembalikan ke masyarakat” Ungkap Suhamdi (Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat) di Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat.

 

Desa memiliki kewenangan yang berifat otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 dalam ketentuan umum pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menngurusi urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan peraturan desa sendiri (ayat 7) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa”

 

Dari diskusi yang berkembang diketahui selama ini desa belum pernah menyusun secara mandiri peraturan desanya sendiri, yang ada hanya sebatas kesepakatan saja yang artinya bahwa momen kali ini adalah hal yang istimewa bagi aparat desa dalam hal ini pemerintah desa yang bersinergi dengan BPD. Hal ini diungkapkan oleh Suhamdi (Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat) “selama ini pola yang terapkan oleh masing-masing Desa yakni semacam sistem pendekatan sosial sesuai norma-norma yang berlaku, jadi tidak serta merta membuat peraturan desa, namun hanya dalam bentuk kesepakatan melalui musyawarah desa”. Sementara dalam hierarki perundang-undangan berkenaan dengan kesepakatan sesungguhnya hal tersebut tidak berarti apa-apa lemah dari segi hukum. Dalam Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang hierarki perundang-undangan terdiri dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah sedangkan di level desa dikenal adanya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta Keputusan Kepala Desa.

 

Setelah pelatihan peraturan desa  ini, Pemdes dalam hal ini pemerintah desa atau BPD akan telah membentuk tim perumus / Penyusun draft peraturan desa yang akan dimusyawarahkan bersama masyarakat yang temanya disesuaikan dengan kebutuhan dari setiap desa, diantaranya

 

Ketua               : Mardani (Ketua BPD Kebon Ayu)

Sekretaris        : Rasimin, SH (Kasi Pemerintahan )

Anggota           : 1. Muhamad Yusuf, S.Pd ( Kepala Kewilayahan/Kadus Proa)

                          2. Dedi Satriawan, S.Pd.I (Anggota BPD)

                          3. Ramli Ahmad ( Kepala Kewilayahan/Kadus Penarukan Lauq )